Repelita Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa sebanyak 1,44 juta guru ASN daerah telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun anggaran 2025.
Sri Mulyani mengungkapkan, sejak Maret 2025, pemerintah telah memberlakukan sistem baru di mana dana TPG langsung dikirim ke rekening guru tanpa melalui proses birokrasi berbelit.
Ia menyatakan bahwa metode penyaluran yang lebih ringkas ini dirancang untuk memastikan setiap hak guru diterima secara cepat dan transparan.
“Total dana yang dialokasikan untuk TPG guru ASN daerah pada 2025 mencapai Rp 66,92 triliun dan ditujukan bagi 1.522.727 guru penerima,” jelas Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya pada Senin (23/6).
Untuk tahap pertama, penyaluran mencapai Rp 16,71 triliun dan telah diterima oleh 1,44 juta guru.
Namun, sekitar 84 ribu guru lainnya masih dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi guna menerima tunjangan tersebut.
Tahap kedua penyaluran akan berlangsung pada bulan Juni dengan jumlah dan nilai disesuaikan berdasarkan realisasi tahap pertama.
“Ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung para pendidik Indonesia menjalankan peran penting mereka. Semangat guru menjadi kekuatan bangsa menuju masa depan,” tambah Sri Mulyani.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan regulasi baru mengenai skema penyaluran tunjangan bagi guru ASN daerah.
Dengan kebijakan ini, tunjangan yang diberikan akan langsung disalurkan dari pemerintah pusat ke penerima, tanpa melewati instansi daerah.
Pada masa sebelumnya, penyaluran TPG mengikuti aturan dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang juknis pemberian tunjangan untuk guru ASN daerah.
Kini, ketentuannya merujuk pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 13 Maret 2025.
Kedua peraturan itu sama-sama mengatur pemberian tiga jenis tunjangan bagi guru, yaitu tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.
Penyaluran tunjangan dilakukan setiap bulan dan dicairkan setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun anggaran.
Perbedaan terletak pada bulan pencairannya, di mana aturan lama menjadwalkan penyaluran pada April, Juli, Oktober, dan November.
Sementara dalam peraturan baru, pencairan dilakukan pada Maret, Juni, September, dan November. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok