Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Sidang Tom Lembong: Jokowi Harus Tanggung Jawab soal Impor Gula

 BREAKING NEWS] Pengakuan Tom Lembong, Kejagung Harus Berani Periksa Jokowi

Repelita Jakarta - Tim pembela Tom Lembong menghadirkan ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, dalam sidang kasus impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan tersebut.

Dalam kesaksiannya, Wiryawan menyoroti pentingnya tanggung jawab Presiden terhadap kebijakan impor yang dijalankan di masa jabatannya.

Pernyataan itu merespons pertanyaan kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, yang menyebut adanya kesaksian bahwa INKOPPOL menerima arahan langsung dari Presiden untuk membantu menjaga stok gula.

“Fakta persidangan, salah satu keterangan saksi menyatakan bahwa dari INKOPPOL itu ada arahan dari Presiden, untuk membantu proses pemenuhan gula,” ucap Zaid saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).

Ia kemudian bertanya apakah seorang menteri bisa mengabaikan instruksi dari atasannya yang adalah Presiden.

Wiryawan menjawab bahwa jika benar ada perintah dari Presiden, maka menteri tidak bisa mengabaikannya.

Zaid pun kembali menegaskan bahwa saat itu yang menjabat sebagai Presiden adalah Joko Widodo.

Namun, ia meminta nama tidak disebut langsung di ruang sidang.

“Ya, Pak, jangan sebut merek Pak, gak boleh Pak. Ya, Presiden saat itu, Pak, 2015-2016,” ujar Zaid.

Wiryawan juga menyatakan bahwa dalam konteks tanggung jawab administratif, Presiden sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan harus bertanggung jawab atas instruksi yang dikeluarkannya.

Ia menambahkan bahwa jika tujuan dari kebijakan tercapai, maka menteri hanya menjalankan arahan dan kontribusinya justru menguntungkan pemerintah.

“Kalau tidak, sebaiknya Presiden dihadirkan, Pak, untuk memberikan keterangan di sini bahwa memang dia memberikan arahan,” kata Wiryawan.

Menurutnya, kehadiran Presiden sebagai saksi akan membuat proses hukum menjadi lebih jernih dan objektif.

Dalam kesempatan lain, Zaid juga menanyakan siapa yang harus bertanggung jawab apabila kebijakan berhasil namun kemudian dipermasalahkan secara hukum.

Wiryawan menjawab bahwa seorang Presiden sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan wajib bertanggung jawab atas segala perintah dan kebijakan yang dikeluarkannya.

“Ya, seorang pejabat, apalagi dia seorang pimpinan pemerintahan, Presiden, dia bertanggung jawab atas setiap tindakan maupun perintah yang dilakukan,” jawabnya.

Ia menekankan bahwa dalam sistem presidensial, presiden merupakan satu-satunya pemegang otoritas pemerintahan.

Maka dalam setiap kebijakan yang dijalankan, tanggung jawab tertinggi berada di tangan kepala negara.

Sementara itu, Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar karena kebijakan impor gula yang diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lain.

Jaksa menyatakan kebijakan dilakukan saat stok gula nasional sedang surplus.

Sebanyak 10 pihak disebut menerima keuntungan dari kebijakan tersebut, dengan nilai total lebih dari Rp515 miliar.

Atas perbuatannya, Tom dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved