
Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pilkada dengan jeda minimal dua tahun.
Putusan ini menutup kemungkinan kepala daerah dipilih melalui DPRD.
Politikus Partai Demokrat Andi Arief menyambut baik keputusan tersebut.
Ia berharap putusan ini dapat mengatasi kekacauan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Andi mengusulkan sistem pemilu terpisah antara nasional dan lokal tetap mempertahankan mekanisme pemilihan secara terbuka.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Mahkamah Konstitusi mengusulkan agar pemungutan suara nasional dan daerah dilakukan terpisah dengan jarak maksimal dua tahun enam bulan.
Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.
Pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

