Repelita Jakarta - Perselisihan antara pemerintah daerah mengenai klaim atas pulau kembali mencuat setelah muncul polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Kedua provinsi tersebut saling mengklaim kepemilikan atas empat pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Situasi ini muncul setelah Kementerian Dalam Negeri menetapkan keempat pulau itu sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara.
Pertimbangan tersebut didasarkan pada faktor kedekatan geografis pulau dengan wilayah Sumut.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan itu diambil melalui rapat tingkat pusat berdasarkan kesepakatan batas darat antar-pemerintah daerah.
Namun, keputusan tersebut menimbulkan reaksi keras dari Pemerintah Aceh dan masyarakatnya.
Mereka menolak Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga turut menanggapi isu ini.
Ia menilai bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian penting dari martabat rakyat Aceh.
Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan untuk meredakan ketegangan.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, ia menetapkan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif berada dalam wilayah Aceh.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan itu diambil setelah menelaah dokumen dan data dari Kemendagri.
Keputusan itu diumumkan secara resmi dari Kompleks Istana Kepresidenan.
Belum selesai persoalan antara Aceh dan Sumut, polemik serupa kini muncul di Jawa Timur.
Sebanyak 13 pulau yang selama ini dianggap milik Kabupaten Trenggalek dinyatakan masuk wilayah Tulungagung berdasarkan keputusan Mendagri.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyampaikan keberatan atas keputusan tersebut.
Dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Trenggalek dan Jawa Timur, pulau-pulau itu disebut sebagai bagian dari Trenggalek.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memediasi pertemuan antara Trenggalek dan Tulungagung.
Namun, belum ditemukan titik temu antara kedua pihak.
Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto menyatakan akan mengirimkan surat resmi untuk meminta evaluasi ulang terhadap keputusan Mendagri.
Sengketa lainnya terjadi antara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau.
Persoalan muncul terkait klaim atas Pulau Tujuh yang kini dinyatakan sebagai bagian dari Kepri.
Gubernur Babel Hidayat Arsani membentuk tim khusus untuk memperjuangkan pengembalian empat pulau tersebut.
Keputusan Mendagri Tahun 2022 menjadi dasar konflik ini.
Tim yang dibentuk Gubernur Babel berencana menempuh jalur hukum dan administratif untuk menggugat keputusan tersebut.
Staf Khusus Gubernur Babel, Kemas Akhmad Tajuddin mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati Kemendagri namun tidak mendapat tanggapan.
Ia juga menyebutkan kemungkinan untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Langkah hukum itu ditempuh karena terdapat dua aturan perundang-undangan yang dianggap bertentangan satu sama lain.
Menurut Kemas, beberapa kali dialog antara pihak Babel dan Kepri sudah dilakukan dengan difasilitasi oleh Kemendagri.
Namun hingga kini belum menghasilkan kesepakatan.
Kemas menekankan bahwa keputusan tahun 2022 yang memasukkan Pulau Tujuh ke Kepri telah mereka tolak secara resmi melalui surat keberatan.
Di tengah berbagai perselisihan ini, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa pihaknya kini mempelajari secara cermat polemik 13 pulau antara Trenggalek dan Tulungagung.
Ia menegaskan bahwa Kemendagri akan menangani kasus ini dengan hati-hati.
Bima menyebutkan bahwa pihaknya tidak hanya mengkaji aspek geografis.
Sejarah dan dokumen masa lalu juga akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam menyelesaikan sengketa.
Ia menambahkan bahwa pengalaman dari konflik empat pulau Aceh-Sumut menjadi pelajaran penting untuk menghindari kekeliruan serupa.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok