Repelita Jakarta - Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo, menegaskan bahwa perjuangan mengusut dugaan ijazah palsu Joko Widodo bukan didorong oleh kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga martabat negara.
“Kita tidak ingin mewariskan catatan sejarah bahwa bangsa ini pernah dipimpin oleh seseorang yang diduga menggunakan ijazah palsu,” ujar Ahmad pada Rabu 25 Juni 2025.
Ia menyatakan bahwa pemalsuan dokumen, termasuk ijazah, adalah tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan harus ditindak tanpa pandang bulu.
Menurutnya, meskipun masa jabatan Jokowi telah berakhir, penyelidikan kasus ini tetap penting untuk masa depan bangsa.
“Justru ini menyangkut masa depan.
Kita ingin bangsa ini bersih dari catatan kelam, agar generasi mendatang tidak menganggap pemalsuan sebagai hal lumrah,” tegasnya.
Ia menyebut Roy Suryo sebagai figur yang bersedia menjadi martir dalam membongkar kebenaran kasus ini di tengah tekanan politik dan hukum.
Ahmad juga menyinggung pengakuan politikus PDIP Beathor Suryadi terkait modus pencetakan dokumen di Pasar Pramuka sebagai bagian dari dugaan rekayasa ijazah.
“Kalau benar ijazah itu dicetak di pasar, artinya bukan dari UGM.
Ini membuka tabir baru soal legalitas dokumen tersebut,” katanya.
Ia mengajak masyarakat luas serta tokoh nasional untuk ikut mendorong agar kebenaran terungkap secara transparan.
Ahmad berharap upaya hukum ini didukung dengan doa dan keberanian moral demi tegaknya integritas bangsa. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok