Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia Fillianingsih Hendarta sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana corporate social responsibility Bank Indonesia.
Pemanggilan dilakukan dalam rangka mendalami aliran dana CSR yang diduga disalahgunakan oleh sejumlah pihak melalui rekomendasi dari Komisi XI DPR RI.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan para saksi untuk dugaan perkara terkait dengan penyaluran CSR di Bank Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih.
Selain Fillianingsih, tiga saksi lainnya juga dipanggil, yakni Anggota DPR Komisi XI Ecky Awal Mucharam, Ketua Panitia Kerja Pengeluaran RKA OJK Dolfie Othniel Frederic Palit, dan seorang karyawan swasta bernama Sahruldin.
Budi menyampaikan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap sejauh mana dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana CSR yang melibatkan lembaga negara.
"Untuk hasilnya seperti apa nanti kami akan update," ujarnya.
Ia menambahkan, KPK telah lebih dulu memeriksa beberapa saksi lainnya dan terus menghimpun keterangan untuk membuat terang konstruksi perkara.
Penyidikan kasus ini didasarkan pada surat perintah penyidikan umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dana CSR BI diduga disalurkan ke yayasan-yayasan yang direkomendasikan oleh anggota Komisi XI DPR.
Namun, dana tersebut kemudian tidak digunakan sebagaimana mestinya.
"Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukkannya," kata Asep.
Ia mengungkapkan, dana yang masuk ke rekening yayasan tersebut kemudian dipindahkan ke beberapa rekening lain.
Sebagian di antaranya bahkan diubah menjadi aset berupa properti maupun kendaraan.
"Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ nyebar tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini," ucapnya.
Menurutnya, praktik tersebut merupakan bagian dari skema penyamaran aset hasil korupsi yang tengah ditelusuri oleh KPK. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

