Repelita Jakarta - Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli pada 21 Oktober 2016.
Pembentukan ini diteken melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016.
Saat itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan bahwa tugas utama Satgas adalah memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien.
Pemberantasan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Satgas Saber Pungli memiliki empat tugas pokok.
Pertama, fungsi intelijen.
Kedua, melakukan pencegahan dan sosialisasi.
Ketiga, menjalankan penindakan.
Keempat, melaksanakan yustisi.
Satgas ini juga diberi kewenangan melaksanakan operasi tangkap tangan.
Hal itu diatur dalam Pasal 4 huruf d Perpres 87 Tahun 2016.
Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli pertama kali dijabat oleh Komisaris Jenderal Dwi Priyatno.
Ia didampingi oleh Sri Wahyuningsih dari Kemendagri dan Widyo Pramono dari Kejaksaan Agung.
Satgas ini menjadi bagian dari upaya reformasi hukum oleh pemerintah.
Mereka memantau berbagai sektor layanan publik di seluruh Indonesia.
Termasuk layanan pembuatan KTP, SIM, STNK, SKCK, BPKB, hingga perizinan bongkar muat di pelabuhan dan kementerian lain.
Namun, setelah sembilan tahun berjalan, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membubarkannya.
Langkah itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025.
Dalam Pasal 1 beleid tersebut, disebutkan bahwa Perpres Nomor 87 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Alasan pencabutan itu disebutkan dalam bagian pertimbangan bahwa Satgas Saber Pungli dianggap tidak lagi efektif.
Perpres 49 Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan diundangkan pada 6 Mei 2025. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

