Repelita Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam menyita dana sebesar Rp11,8 triliun.
Dana tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas Crude Palm Oil atau CPO.
Ia menilai, tindakan tersebut sebagai tonggak penting dalam pemberantasan korupsi di sektor strategis nasional.
Namun demikian, Hasbiallah menegaskan pentingnya penanganan perkara ini dilakukan secara menyeluruh.
Ia meminta agar Kejaksaan Agung tidak berhenti pada angka besar yang berhasil disita.
Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat, baik dari kalangan korporasi maupun pejabat, harus dimintai pertanggungjawaban.
"Kasus ini harus diusut sampai ke akar-akarnya," ujar Hasbiallah di Jakarta.
Ia menambahkan, penegakan hukum harus adil dan tidak boleh memihak pada kekuasaan atau jabatan tertentu.
“Siapa pun yang terlibat, harus diproses secara hukum tanpa ada perlindungan,” katanya.
Hasbiallah yang merupakan anggota Fraksi PKB itu juga mendorong Kejagung agar lebih terbuka.
Ia menilai, prinsip akuntabilitas dan transparansi mutlak dijaga dalam setiap langkah hukum.
Dengan demikian, masyarakat dapat memantau dan memahami proses hukum secara utuh.
“Transparansi itu penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” lanjutnya.
Ia memastikan Komisi III DPR akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Sebagai mitra strategis Kejaksaan, Komisi III akan aktif mencermati proses hukum agar berjalan tanpa intervensi.
“Publik berhak tahu siapa saja yang menikmati uang hasil kejahatan,” kata Ketua DPW PKB DKI Jakarta ini.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp11,8 triliun.
Uang tersebut disebut berasal dari lima perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group.
Langkah penyitaan dilakukan setelah dilakukan audit oleh BPKP dan kajian akademik dari Universitas Gadjah Mada.
Menurut Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno, nilai kerugian negara mencapai Rp11,8 triliun lebih.
Dana tersebut kini ditampung di rekening khusus milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri.
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dasar hukumnya mengacu pada Pasal 39 Ayat 1 Huruf a juncto Pasal 38 Ayat 1 KUHAP.
Hasbiallah menilai langkah ini sebagai langkah nyata Kejagung dalam melindungi kepentingan negara.
Ia menyebut penindakan ini merupakan bentuk keseriusan dalam menyelamatkan aset publik.
“Ini langkah besar dalam sejarah pemberantasan korupsi,” pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok