Repelita Purbalingga - Sebanyak lebih dari 8.000 butir peluru berhasil disita oleh aparat Polda Lampung dalam pengungkapan jaringan penjualan amunisi ilegal secara daring.
Barang bukti tersebut ditemukan saat penangkapan tersangka ABT, yang terlibat dalam kasus pembuatan senjata api rakitan di Lampung.
Kompol Zaldi Kurniawan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menjelaskan bahwa amunisi yang disita terdiri dari berbagai kaliber, termasuk produksi PT Pindad.
Menurutnya, tersangka ABT memanfaatkan dua toko online bernama "murbaut2006" dan "Taliroso Shop" untuk menjual peluru dengan menyamarkan produk sebagai mur, baut, dan kunci pas.
"Produk yang dijual menggunakan foto mur atau baut, tetapi di belakang nama produk terdapat kode kaliber peluru untuk menghindari pengawasan dari platform e-commerce," ujar Zaldi, Jumat 27 Juni 2025.
Setelah ada pesanan, peluru dikirim menggunakan jasa kargo ke pembeli tanpa diketahui secara jelas oleh pihak marketplace.
Pengungkapan ini bagian dari rangkaian penyidikan kasus pembuatan senjata api rakitan yang melibatkan tiga tersangka, yakni RK, A, dan ABT.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengungkapkan total amunisi yang disita mencapai lebih dari 8.000 butir dengan berbagai jenis kaliber.
Temuan ini mengindikasikan adanya peredaran amunisi ilegal yang mengancam keamanan serta melanggar aturan pengendalian senjata api.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mekanisme distribusi amunisi tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras agar pengawasan perdagangan produk berbahaya di platform daring lebih diperketat. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok