
Repelita Jakarta - Lembaga penegak hukum tengah menangani sejumlah kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan para menteri era Presiden Joko Widodo.
1. Nadiem Makarim
Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sejak tahun 2019 hingga 2024.
Saat ini, namanya menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mencekalnya terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan.
Kejagung telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," ujar Harli, Senin (26/5/2025).
Program ini bermula dari rencana Kemendikbud pada 2020 untuk pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi sekolah-sekolah dari jenjang dasar hingga menengah.
Langkah itu diambil untuk mendukung pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Namun, berdasarkan pengalaman uji coba pada 2018-2019, pengadaan perangkat Chromebook dinilai tidak efektif karena kendala jaringan internet.
Tim teknis awalnya menyarankan penggunaan spesifikasi sistem operasi Windows.
Namun, rekomendasi itu diubah dan diganti dengan sistem berbasis Chromebook.
Perubahan spesifikasi tersebut diduga tidak berdasarkan kebutuhan riil.
Kemendikbud Ristek menerima total anggaran pendidikan sebesar Rp9,9 triliun selama periode 2019-2022.
Dari jumlah itu, sebesar Rp3,5 triliun dialokasikan untuk pengadaan TIK dan Rp6,3 triliun untuk dana alokasi khusus (DAK).
Kejaksaan menduga terjadi permufakatan jahat dalam pengadaan laptop Chromebook tersebut.
2. Yaqut Cholil Qoumas
Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2025.
Peristiwa tersebut terjadi saat Kementerian Agama dipimpin Yaqut Cholil Qoumas.
Belum dipastikan apakah Yaqut akan dimintai keterangan dalam penyelidikan ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kemungkinan itu terbuka.
Namun, penyidik masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi awal.
“Kita tunggu dulu prosesnya karena penyidik masih mendalami juga keterangan-keterangan yang sudah disampaikan dari para saksi sebelumnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025).
“Tapi tentu KPK membuka peluang kepada pihak-pihak siapa saja yang memang mengetahui dari konstruksi perkara ini untuk kemudian dipanggil dan dimintai keterangannya,” tambahnya.
3. Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah
KPK juga tengah mengusut dugaan pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2019–2024.
Dua nama mantan menteri, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah, disebut terkait dengan kasus ini.
Keduanya berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa dan menjabat pada masa yang bersinggungan dengan periode terjadinya dugaan korupsi.
Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menyatakan bahwa keduanya akan dipanggil untuk klarifikasi atas praktik di bawah kepemimpinan mereka.
“Sudah saya sampaikan berjenjang juga, dari Pak Menteri HD atau IF, tentunya pasti akan kita klarifikasi kepada beliau-beliau terkait praktik yang ada di bawahannya,” ucap Budi, Jumat (6/6/2025).
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini.
Total uang yang dikumpulkan dari pemohon RPTKA diperkirakan mencapai Rp53,7 miliar.
Dana itu dikumpulkan melalui pola pemerasan yang dilakukan secara sistematis oleh Direktorat PPTKA.
Berikut daftar para tersangka:
-
Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta & PKK 2020–2023
-
Haryanto (HY) – Direktur PPTKA 2019–2024, kemudian Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025
-
Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA 2017–2019
-
Anggraeni (DA) – Direktur PPTKA 2024–2025
-
Gatot Widiartono (GTW) – PPK PPTKA 2019–2024
-
Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA 2019–2024
-
Jamal Shodiqin (JMS) – Staf Direktorat PPTKA 2019–2024
-
Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA 2019–2024
Dari jumlah tersebut, Haryanto disebut menerima uang paling besar yakni Rp18 miliar.
Putri Citra Wahyoe menyusul dengan Rp13,9 miliar dan Gatot Widiartono sebesar Rp6,3 miliar.
“Sedangkan sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan,” kata Budi.
Sekurangnya Rp8,94 miliar dibagikan kepada sekitar 85 orang.
Selain itu, penyidik menyita 11 mobil dan 2 motor yang diduga dibeli dari uang hasil pemerasan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.