Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Dugaan Politisasi Menguat, Pembelaan Terhadap Tom Lembong Bongkar Kejanggalan Dakwaan Jaksa

RRI.co.id - Pemerhati Beri Sorotan Kasus Mantan Mendag Tom Lembong

Repelita Jakarta - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menyampaikan pembelaan tegas terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 25 Juni 2025.

Ia menilai bahwa dakwaan jaksa terhadap Tom Lembong dalam perkara impor gula pada Januari 2016 adalah bentuk kekeliruan interpretasi hukum yang fatal.

Jaksa penuntut umum mendasarkan dakwaannya pada Pasal 4 Permendag No. 117/2015, yang menurut mereka menyatakan bahwa impor gula wajib dilakukan dalam bentuk Gula Kristal Putih.

Namun, menurut Anthony, pemaknaan tersebut keliru.

Pasal 4 justru menegaskan pembatasan impor Gula Kristal Putih, bukan kewajiban melakukannya.

Impor Gula Kristal Putih hanya diperbolehkan dalam kondisi sangat terbatas, yakni ketika stok dalam negeri kritis dan harga tidak stabil.

Ia menjelaskan bahwa impor gula dalam bentuk Gula Kristal Mentah, seperti yang dilakukan Tom Lembong pada Januari 2016, justru sesuai dengan peraturan dan berpihak pada kepentingan nasional.

Impor Gula Kristal Mentah diolah menjadi Gula Kristal Putih di dalam negeri, sehingga memberi nilai tambah ekonomi, meningkatkan penerimaan pajak, dan menghemat devisa negara.

Menurut data yang disampaikan, harga rata-rata Gula Kristal Putih tahun 2016 sekitar USD 103 lebih mahal per ton dibandingkan Gula Kristal Mentah.

Dengan total impor 1,5 juta ton, negara dapat menghemat sekitar USD 150 juta jika memilih impor Gula Kristal Mentah ketimbang Gula Kristal Putih.

Anthony juga menekankan bahwa kebijakan impor gula oleh Tom Lembong adalah tindak lanjut hasil rapat koordinasi antarmenteri pada 7 Desember 2015.

Rapat tersebut memutuskan perlunya antisipasi krisis gula nasional.

Pada awal 2016, stok gula nasional hanya 816.600 ton, jauh dari cukup untuk memenuhi konsumsi bulanan sekitar 250.000 ton.

Dengan demikian, cadangan diperkirakan habis pada pertengahan April 2016.

Izin impor Gula Kristal Mentah pada Januari 2016 menyelamatkan Indonesia dari potensi krisis gula nasional dan telah memberi dampak ekonomi yang sangat positif.

Anthony juga mengingatkan bahwa praktik impor Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih oleh pabrik gula rafinasi telah berjalan sejak 2009.

Artinya, tidak ada unsur baru atau menyimpang dalam kebijakan yang diambil Tom Lembong.

Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa dakwaan terhadap Tom Lembong sangat dipaksakan.

Publik pun kini mulai menduga kuat bahwa ada unsur politis di balik kasus ini. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved