Repelita Jakarta – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengungkapkan bahwa ia menerima uang sebesar Rp50 miliar untuk membantu memenangkan perkara perdata yang melibatkan Sugar Group Company dan Marubeni Corporation.
Zarof menyampaikan pengakuannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 7 Mei 2025, ketika menjadi saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan dirinya.
Dalam keterangannya, Zarof mengakui bahwa uang yang diterimanya berasal dari pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Uang sebesar Rp50 miliar itu digunakan untuk mengurus perkara perdata yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar, yakni Sugar Group Company dan Marubeni Corporation.
Menurut Zarof, nominal uang yang diterimanya merupakan jumlah terbesar yang pernah ia terima selama menjalankan tugasnya di MA. Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun ia tidak ingat secara pasti siapa pihak yang memberikan uang tersebut, ia menganggapnya sebagai bentuk imbalan untuk memenangkan perkara.
Ia menyebutkan bahwa ia menerima uang tersebut antara tahun 2016 hingga 2018. Zarof juga mengungkapkan bahwa ia merasa yakin bahwa Sugar Group Company akan memenangkan perkara tersebut berdasarkan pengalaman mereka di pengadilan.
"Informasi yang saya dapatkan, perusahaan ini sudah menang di tingkat pengadilan negeri dan tinggi. Saya merasa pasti mereka akan menang di tingkat kasasi," ujar Zarof dalam persidangan.
Lebih lanjut, Zarof terlibat dalam kasus korupsi yang lebih besar, dengan total gratifikasi yang diterimanya mencapai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas selama masa jabatannya di MA. Ia juga diduga bekerja sama dengan penasihat hukum Ronald Tannur dalam pemufakatan untuk menyuap Hakim Ketua MA, Soesilo, terkait perkara yang dimenangkan oleh Ronald Tannur pada tingkat kasasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum-oknum penting dalam dunia peradilan, yang berpotensi merusak integritas sistem hukum di Indonesia. Proses hukum terhadap Zarof diharapkan dapat mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini.
Editor: 91224 R-ID Elok