Repelita Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tengah memeriksa 26 saksi terkait laporan dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo.
Penyelidikan ini dimulai setelah laporan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis, yang dipimpin oleh Eggy Sudjana.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM), alumni Fakultas Kehutanan, dan pihak Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta.
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kebenaran laporan tersebut.
Selain itu, penyidik juga memeriksa dokumen yang dianggap relevan dengan kasus ini.
Kasus ini sebelumnya mencuat melalui sidang mubahalah yang digelar oleh Bambang Tri Mulyono.
Namun, Jokowi tidak hadir dalam sidang tersebut, sehingga pihak penggugat menganggap hal itu sebagai tanda tidak adanya pembuktian atas keaslian ijazahnya.
Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap fakta yang lebih jelas terkait dugaan ijazah palsu ini, yang tentunya akan menjadi sorotan publik.
Proses hukum yang transparan dan adil sangat dinantikan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum.
Editor: 91224 R-ID Elok