Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sembilan Masalah Coretax Terbongkar, Dirjen Pajak Akui Sistem Bisa Gagalkan Target Penerimaan Negara

Dirjen Pajak Akui 9 Biang Kerok Coretax Bermasalah, Berpotensi Bikin  Penerimaan Negara “Nyungsep” - FAJAR

Repelita Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengungkapkan adanya sembilan masalah krusial dalam implementasi sistem perpajakan Coretax.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta.

Menurut Suryo, kendala yang terjadi sejak Januari 2025 tersebut telah berdampak terhadap efektivitas layanan dan berpotensi menurunkan penerimaan negara.

Masalah pertama yang dihadapi adalah lamanya proses login ke sistem Coretax.

Pada awal peluncurannya, proses ini membutuhkan waktu hingga lebih dari empat detik.

Setelah dilakukan penyempurnaan, kini waktu login dapat dipersingkat menjadi sekitar 0,001 detik.

Kedua, sistem ini sempat mengalami gangguan pada fitur perubahan data profil wajib pajak.

Dari awal tahun hingga pertengahan Februari, terdapat hampir 400 laporan terkait gangguan tersebut.

Namun sejak awal Mei, jumlah kasus menurun secara signifikan menjadi belasan kasus saja.

Ketiga, kendala muncul pada proses pembuatan tanda tangan elektronik.

Ribuan wajib pajak dilaporkan tidak dapat menyelesaikan proses otorisasi hingga pertengahan Februari.

Masalah ini juga telah menurun drastis menjadi hanya beberapa kasus di awal Mei.

Keempat, DJP mencatat adanya kesulitan pada registrasi akun wajib pajak baru.

Proses aktivasi yang seharusnya sederhana justru menjadi kompleks karena sistem yang tidak responsif.

Kelima, muncul masalah dalam integrasi data antara sistem lama dengan sistem Coretax.

Beberapa data tidak dapat ditransfer secara sempurna sehingga menghambat kelancaran verifikasi informasi.

Keenam, gangguan pada pengiriman OTP juga menjadi catatan penting.

Banyak wajib pajak mengeluhkan tidak menerima kode verifikasi saat mencoba login atau melakukan perubahan data.

Ketujuh, sistem Coretax mengalami hambatan dalam menyinkronkan data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Hal ini berdampak pada keterlambatan validasi informasi perusahaan dan entitas hukum.

Kedelapan, para pengguna juga menghadapi kesulitan dalam memahami antarmuka sistem yang dianggap terlalu kompleks.

Petugas pajak maupun pengguna umum memerlukan waktu lebih lama untuk beradaptasi dengan sistem baru ini.

Kesembilan, adanya celah keamanan dalam sistem turut menjadi sorotan utama.

DJP melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara untuk mengaudit serta mengevaluasi sistem tersebut secara menyeluruh.

Langkah ini ditempuh demi memastikan sistem Coretax tidak menjadi ancaman terhadap keamanan data nasional.

Suryo menegaskan bahwa semua perbaikan terus dikejar agar sistem perpajakan digital tersebut dapat mendukung target penerimaan negara secara maksimal.

Pemerintah berharap dengan perbaikan menyeluruh ini, sistem Coretax dapat menjadi fondasi yang kuat bagi transformasi digital perpajakan Indonesia.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved