Repelita Tangerang - Kepolisian berhasil mengungkap tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat dengan menangkap 34 oknum preman yang beroperasi di kawasan Kuliner Pasar Lama.
Salah satu pelaku, FM alias Omo (39), terlibat dalam pemalakan dengan menarik uang salaran dari pedagang. Kejadian ini mencuat setelah Omo melakukan pemukulan terhadap seorang pedagang berinisial S (45) karena korban menolak memberikan uang salaran.
Korban mengalami luka di bagian pelipis pipi sebelah kanan akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polres untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Menerima laporan, Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol. Zain, memimpin tim Patroli Operasi Berantas Jaya 2025 untuk segera melakukan tindakan. Pelaku berhasil diamankan di dekat lokasi kejadian, yakni di kawasan Pasar Lama.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan senjata tajam berupa pisau dan obat daftar G yang disembunyikan pelaku dalam tas selempangnya. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp655 ribu yang diduga merupakan hasil pemalakan.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Dia dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan serta Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Selain pelaku utama, sebanyak 34 orang lainnya juga diamankan dalam rangkaian patroli untuk memberantas premanisme di wilayah Tangerang.
Kombes Pol. Zain menegaskan bahwa kegiatan patroli ini adalah bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar selama 15 hari, mulai 9 hingga 23 Mei 2025.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau menjadi korban tindakan premanisme.
Editor: 91224 R-ID Elok