Repelita Jakarta - Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon Muhammad Salim terungkap sebagai otak di balik upaya pemerasan proyek senilai Rp5 triliun dari PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Ia diduga menggerakkan unjuk rasa untuk menekan agar proyek diberikan tanpa proses lelang.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Chengda Engineering Co sebagai kontraktor pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC).
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menyampaikan bahwa tiga tersangka telah diamankan dalam kasus pemerasan dan intimidasi ini.
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.
IA melakukan tekanan dengan meminta proyek tanpa lelang.
Sedangkan Muhammad Salim memaksa agar proyek diberikan kepada PT Total, perwakilan dari PT Chengda Engineering Co.
RU mengancam akan menghentikan pengerjaan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
Selain itu, Salim juga diketahui pernah menggerakkan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan PT Chandra Asri.
Namun, demo tersebut batal karena Salim dijanjikan pertemuan dengan PT Chengda Engineering pada 9 Mei 2025.
Menurut Dian, pertemuan tersebut sudah dijadwalkan sejak 16 April.
Salim juga disebut mengkoordinasi pimpinan beberapa organisasi masyarakat seperti HIPMI, HNSI, dan ormas lain melalui WhatsApp.
Atas tindakan tersebut, Muhammad Salim dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Ancaman hukuman atas kedua pasal itu mencapai sembilan tahun penjara.
Editor: 91224 R-ID Elok