Repelita Jakarta – Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana Samaloisa, menjadi pusat perhatian publik setelah sebuah video yang memperlihatkan dirinya marah kepada petugas kapal yang membawa turis asing viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat Rinto mendekati kapal yang sedang memuat rombongan wisatawan asing dan menanyakan mengenai dokumen perjalanan mereka.
Reaksi tegas Bupati ini diduga dipicu oleh dugaan bahwa para wisatawan tersebut belum memenuhi kewajiban membayar pajak wisata atau surfing tax yang wajib dibayar oleh setiap turis asing yang berselancar di Mentawai.
Pajak ini ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan besaran Rp1 juta per orang untuk durasi 15 hari.
Retribusi ini bertujuan untuk mendukung pendapatan asli daerah dan memajukan sektor pariwisata Mentawai.
Setelah kejadian tersebut, Rinto memberikan penjelasan melalui media sosialnya.
Ia menegaskan bahwa tindakannya merupakan bentuk penegakan hukum agar seluruh wisatawan yang berkunjung mematuhi kewajiban yang berlaku.
Rinto juga meminta maaf kepada pihak yang merasa terganggu oleh aksinya tersebut.
Tanggapan terhadap peristiwa ini bervariasi di kalangan masyarakat.
Sebagian warganet mendukung langkah tegasnya, menganggapnya sebagai upaya serius dalam menjaga keberlanjutan pariwisata.
Namun, ada pula yang mengkritik tindakan tersebut, menyebutnya sebagai sikap yang berlebihan dan merugikan citra Mentawai sebagai destinasi wisata.
Peristiwa ini memicu diskusi luas mengenai sistem pemungutan retribusi wisata dan transparansi dalam pengelolaannya.
Diharapkan kedepannya, sistem ini bisa dievaluasi dan disempurnakan untuk menghindari masalah serupa di masa depan.
Editor: 91224 R-ID Elok