Repelita Jakarta - M Rizal Fadillah selaku pemerhati politik dan kebangsaan menyoroti perkembangan terkini penyelidikan Bareskrim terhadap dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Menurut analisis Rizal, proses hukum ini menunjukkan dinamika politik yang terus berfluktuasi pasca-kekuasaan Jokowi.
"Perubahan adalah keniscayaan dalam politik. Rakyat tidak bisa terus dibuai janji kosong," tegas Rizal dalam catatannya.
Rizal menilai oposisi terhadap Jokowi semakin mengkristal dengan berbagai kelompok politik kini bersatu menentang mantan presiden tersebut.
"Jokowi dan rezimnya telah berubah menjadi predator yang merugikan bangsa," tulis Rizal dalam analisis politiknya.
Mengenai kasus ijazah, Rizal menjelaskan kronologi laporan Tim Pembela Ulama Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Mabes Polri.
"Proses hukum dimulai dengan SP Penyelidikan No. Sp Lidik/1007/IV/RES 1.24/2025/Dittpidum tanggal 10 April 2025," jelas Rizal.
Rizal mengapresiasi langkah Bareskrim yang telah memeriksa Damai H Lubis pada 27 April dan akan memeriksa tiga anggota TPUA lainnya pada 6 Mei.
"Penyelidikan ini menggunakan pasal-pasal berat seperti Pasal 263, 264, 266 KUHP plus Pasal 68 UU Sisdiknas," papar Rizal.
Menurut analisis hukum Rizal, sanksi untuk kasus ini bisa mencapai 8 tahun penjara.
"Bareskrim berwenang melakukan penyitaan dokumen dan bahkan penahanan preventif," tambahnya.
Rizal menilai laporan balik Jokowi ke sejumlah Polres dan Polda sebagai upaya kontra yang tidak proporsional.
"Semestinya proses di tingkat Polres dan Polda dihentikan sementara menunggu hasil penyelidikan Bareskrim," tegas Rizal.
Dalam analisis akhirnya, Rizal menyimpulkan kasus ini sebagai pertaruhan besar bagi reputasi hukum Indonesia.
"Ini ujian nyata bagi penegakan hukum yang imparsial di Indonesia," tandas Rizal.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

