Repelita Jakarta - Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi memberikan penjelasan terkait batalnya mutasi sejumlah perwira tinggi TNI yang sebelumnya sudah dikeluarkan dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025.
Kristomei menegaskan bahwa mutasi tersebut tidak ada kaitannya dengan unsur politis atau faktor lainnya. Menurutnya, perubahan dalam mutasi perwira tinggi ini murni berdasarkan kebutuhan organisasi TNI.
Pada awalnya, keputusan mutasi yang diumumkan pada 29 April itu sudah mencakup sejumlah perwira tinggi yang akan dipindahkan, termasuk jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I yang semula dijabat oleh Letjen Kunto Arief Wibowo.
Namun, satu hari setelahnya, mutasi tersebut mengalami revisi melalui Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025. Perubahan ini terjadi karena adanya beberapa hal yang tidak dapat segera digeser sesuai rencana.
“Jadi gerbong tadi, atau rangkaian tadi, untuk ditangguhkan sehingga tidak digantikan dengan gerbong yang lainnya yang tujuh perwira pati yang sesuai dengan Kep 554A/IV/2025,” jelas Kristomei.
Ia menambahkan bahwa revisi ini dilakukan setelah mempertimbangkan perkembangan situasi dan kepentingan organisasi. Kristomei juga menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak terkait dengan masalah eksternal atau isu politik apapun.
Terkait dengan revisi yang dilakukan, Kapuspen TNI juga memastikan bahwa keputusan tersebut berdasarkan sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti) yang melibatkan semua angkatan dan sudah melalui pertimbangan matang.
Sebagai informasi, mutasi tersebut juga mencakup pergantian beberapa posisi penting, salah satunya jabatan yang sebelumnya diisi oleh Letjen Kunto Arief Wibowo.
Namun, hingga saat ini, Kapuspen TNI belum mengungkapkan nama-nama tujuh perwira tinggi yang terkena revisi mutasi tersebut.
(*)
Editor: 91224 R-ID Elok