Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar.
Setelah menetapkan Tian sebagai tersangka, Kejagung kini memeriksa tiga kameramen Jak TV sebagai saksi dalam kasus ini.
Ketiga kameramen yang diperiksa berinisial SN, IWN, dan RYN.
Mereka diduga terlibat dalam produksi konten yang bertujuan untuk melemahkan citra Kejagung terkait penanganan perkara korupsi impor gula dan PT Timah Tbk.
Sebelumnya, pada 21 April 2025, Kejagung telah menetapkan Tian Bahtiar bersama dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.
Mereka diduga melakukan permufakatan untuk membuat pemberitaan negatif yang mendiskreditkan Kejagung.
Tian Bahtiar dituduh menerima uang sebesar Rp478,5 juta dari Marcella dan Junaedi untuk membuat berita yang menyudutkan Kejagung.
Uang tersebut diterima secara pribadi, bukan atas nama perusahaan Jak TV.
Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh Tian Bahtiar.
Kejagung juga memeriksa 12 saksi dalam kasus suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Beberapa saksi berasal dari Jak TV, termasuk Tian Bahtiar dan tiga kameramen yang kini diperiksa sebagai saksi.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam dunia jurnalistik.
Tindakan yang merusak citra lembaga penegak hukum dapat berujung pada proses hukum yang serius.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok