Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo dan Tiga Tersangka Lainnya Dilaporkan ke Polisi Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Repelita Jakarta – Roy Suryo, mantan Menkominfo, kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke polisi.

Laporan tersebut terkait dengan tuduhan penghasutan yang disampaikan oleh Roy Suryo seputar dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Bersama tiga orang lainnya, Roy Suryo dilaporkan oleh Relawan Pemuda Patriot Nusantara ke Bareskrim Polri pada Kamis, 24 April 2025.

Mereka dilaporkan dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan karena dianggap mencemarkan nama baik Universitas Gadjah Mada (UGM).

Penyelidikan ini berawal dari analisis Roy Suryo terhadap dokumen ijazah S1 Presiden Jokowi yang beredar di media sosial.

Melalui pemindaian dan perbesaran gambar, Roy menemukan kejanggalan pada cap UGM dan pas foto dalam ijazah tersebut.

Roy Suryo menilai bahwa dokumen tersebut tidak konsisten dengan standar administrasi akademik era 1980-an.

Sebelumnya, Roy Suryo juga mengungkapkan temuan serupa terkait dengan skripsi Jokowi.

Ia menyebutkan bahwa tidak adanya lembar pengesahan dengan tanda tangan penguji menjadi bukti kuat bahwa skripsi tersebut tidak sah.

Namun, klaim tersebut menuai kritik dari berbagai pihak.

Dokter Tifa, seorang aktivis media sosial, menilai bahwa pernyataan Roy Suryo tidak didukung oleh bukti yang kuat.

Menurutnya, pernyataan tersebut hanya menambah kebingungan publik.

Pihak UGM sendiri telah menegaskan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah asli dan sah.

Mereka juga menyatakan bahwa tidak ada keraguan terhadap keabsahan dokumen tersebut.

Masyarakat kini menantikan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait, baik dari UGM maupun Presiden Jokowi, untuk mengakhiri spekulasi yang beredar.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved