Repelita, Semarang - Relawan Alap-Alap Jokowi (AAJ) resmi melaporkan Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma, Rizal Fadillah, dan Rismon Sianipar ke Polrestabes Semarang.
Pelaporan ini dilakukan atas dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terhadap Presiden Joko Widodo.
Wakil Sekretaris Jenderal AAJ, Ngatno, menyatakan bahwa para terlapor dinilai telah menyebarkan tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurut Ngatno, pernyataan-pernyataan para tokoh itu dianggap tidak berdasar dan menyerang ranah privat Presiden.
"Kami sebagai relawan dan masyarakat sangat terusik atas tindakan mereka yang sudah masuk ranah privat, ranah pribadi beliau," ujar Ngatno.
Laporan AAJ telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTLP/B/134/IV/2025/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH.
Selain di Semarang, laporan juga dilayangkan ke Polresta Sleman dan Polresta Surakarta.
Koordinator AAJ, Pambudi Sulistyo, menjelaskan bahwa pelaporan di Sleman dilakukan karena lokasi aksi berada di Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Karena lokusnya pada waktu tanggal 15 April itu berada di UGM, itu masuk wilayah teritorial Kabupaten Sleman," kata Pambudi.
Sementara itu, laporan ke Polresta Surakarta dilakukan karena Presiden Jokowi berdomisili di Solo.
Lalang Wardiyanto dari AAJ menyebut bahwa pelaporan di tiga wilayah merupakan instruksi langsung dari Ketua Umum AAJ.
"Kita melapor di tiga wilayah.
Antara lain di sini, Polres Sleman, serta Mapolresta Semarang secara bersama-sama hari ini," ungkap Lalang.
AAJ mendesak agar kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengambil tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

