
Repelita Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penyebaran informasi bohong atau hoaks dapat dikenakan sanksi pidana jika menyebabkan kerusuhan di dunia nyata, bukan hanya di dunia maya.
Keputusan ini merupakan penjelasan MK atas makna "kerusuhan" dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor ...
Sebelumnya, MK telah menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Keputusan tersebut diambil karena dianggap pasal-pasal tersebut tidak relevan dengan perkembangan zaman dan teknologi informasi saat ini.
Namun, dalam putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa meskipun pasal-pasal tersebut dihapus, penyebaran hoaks yang menyebabkan kerusuhan di dunia nyata tetap dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan dalam UU ITE.
Hal ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari dampak negatif penyebaran informasi yang tidak benar.
Keputusan MK ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan menjadi acuan bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus terkait penyebaran hoaks yang menimbulkan kerusuhan di dunia nyata.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

