Repelita Jakarta – Desakan untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Forum Purnawirawan TNI-Polri mengajukan tuntutan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI agar mengganti Gibran dari posisi wakil presiden.
Namun, analis politik Boni Hargens menilai bahwa hal tersebut tidak mungkin terjadi. Menurutnya, dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia, usaha tersebut mustahil terwujud.
“Dalam demokrasi konstitusional Indonesia, hal macam itu mustahil bisa terjadi,” kata Boni dalam sebuah wawancara.
Ia menambahkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilu. Oleh karena itu, upaya untuk mengganti wakil presiden di tengah jalan dinilai sebagai tindakan inkonstitusional.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI-Polri menyampaikan beberapa tuntutan kepada MPR, salah satunya meminta agar Gibran diberhentikan dari jabatannya. Mereka berpendapat bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden melanggar prinsip konstitusi, terutama setelah adanya perubahan aturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Boni juga menambahkan bahwa desakan pemakzulan ini merupakan bagian dari gerakan politik yang sarat dengan kepentingan tertentu. “Ini murni gerakan politik yang sarat kepentingan,” ujar Boni.
Ia mengungkapkan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sudah mulai melirik posisi wakil presiden untuk mendampingi Presiden Prabowo Subianto pada Pilpres 2029.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Istana Kepresidenan maupun Gibran terkait isu pemakzulan tersebut. Publik masih menunggu langkah konkret dari pemerintah dan lembaga terkait dalam merespons isu ini secara transparan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok