Repelita, Indramayu - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti aksi penggerudukan kantor Polsek Cikedung oleh sejumlah warga Indramayu, Jawa Barat.
Aksi tersebut dipicu kemarahan warga terhadap aparat kepolisian yang membebaskan pelaku pencurian.
Peneliti ICJR, Girlie Lipsky Aneira, menyebut peristiwa itu mencerminkan merosotnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Ia menegaskan, kasus di Indramayu bukan yang pertama.
Sebelumnya, aksi serupa pernah terjadi di Lampung Tengah, Karawang, dan Semarang.
"Dalam beberapa waktu terakhir, serangkaian peristiwa menunjukkan merosotnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian," ujar Girlie.
Menurutnya, berbagai survei dan laporan tahunan memperkuat sinyalemen tersebut.
Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 2025 mencatat kepolisian menjadi institusi dengan tingkat kepercayaan publik terendah, hanya 63 persen.
Laporan tahunan Ombudsman 2023 menyebut kepolisian berada di urutan ketiga sebagai pihak paling banyak dilaporkan masyarakat terkait layanan publik.
Jumlahnya mencapai 674 laporan, atau sekitar 7,97 persen dari total aduan.
Sementara Komnas HAM RI mencatat pada 2023, kepolisian menjadi pihak yang paling banyak diadukan.
Tercatat ada 771 aduan dari total 2.753 aduan yang diterima.
Angka ini lebih tinggi dibandingkan korporasi dan lembaga pemerintahan lainnya.
"Ini menunjukkan kebutuhan mendesak akan reformasi sistem peradilan pidana yang akuntabel," kata Girlie.
Ia menilai jantung dari reformasi itu ada pada pembahasan RUU KUHAP yang kini tengah berlangsung di DPR bersama pemerintah.
Girlie menyerukan agar revisi KUHAP dijadikan momentum untuk membenahi sistem penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.
Menurutnya, pembahasan RKUHAP harus diarahkan pada penguatan perlindungan hak-hak masyarakat sipil.
Caranya melalui pembentukan mekanisme pengawasan independen di luar pengawasan internal kepolisian.
"Hal ini bisa diwujudkan dengan menghadirkan konsep judicial scrutiny atau pengawasan oleh hakim komisaris," ujarnya.
Hakim ini, lanjut Girlie, akan menguji setiap tindakan polisi dalam proses hukum dan bisa menerima keberatan atas pelanggaran dalam proses peradilan pidana.
Aksi penggerudukan Polsek Cikedung oleh warga terjadi pada Rabu malam, 9 April 2025.
Warga memprotes dugaan pembebasan pelaku pencurian yang selama ini meresahkan lingkungan mereka.
Pelaku diketahui sempat tertangkap tangan mencuri pada 7 April malam.
Ia kemudian dibawa ke kantor Polsek.
Namun karena korban menolak membuat laporan, polisi hanya memberlakukan wajib lapor terhadap pelaku.
Kebijakan itu membuat warga geram dan meminta pelaku segera ditahan kembali oleh pihak kepolisian.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

