Repelita Jakarta - Kasus pagar laut yang mencuat di Kabupaten Tangerang, Banten, semakin memanas setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri saling tarik ulur dalam penanganan kasus ini.
Kejagung berpendapat bahwa kasus ini melibatkan unsur korupsi terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) untuk lahan yang digunakan sebagai pagar laut.
Sementara itu, Bareskrim Polri berpendapat bahwa kasus ini lebih tepat ditangani sebagai tindak pidana umum, yaitu pemalsuan dokumen dan pencatutan nama dalam akta otentik.
Perbedaan pandangan ini menimbulkan ketegangan antara kedua lembaga yang seharusnya saling bersinergi dalam penegakan hukum.
Bareskrim Polri, melalui Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa Polri lebih berfokus pada aspek pidana umum yang dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Djuhandhani juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui bahwa Kejagung juga menangani kasus yang sama.
Sementara itu, KPK juga tidak tinggal diam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa mereka akan mengawasi perkembangan kasus ini dan melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada yang terlewat.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menekankan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh KPK akan tetap berjalan terpisah dan tidak akan tumpang tindih dengan Kejagung atau Polri.
Salah satu fokus utama dalam kasus ini adalah temuan pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang.
Keberadaan pagar laut ini menimbulkan berbagai pertanyaan terkait status hukum dan kepemilikan lahan yang digunakan.
Kejagung menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan sertifikat yang melibatkan beberapa pihak yang diduga berperan dalam manipulasi data.
Di sisi lain, Polri berfokus pada aspek pemalsuan dokumen dan dugaan pemalsuan keterangan dalam akta yang diterbitkan.
Kedua pendekatan ini menyebabkan kesulitan dalam penanganan perkara, terutama dalam menentukan jalan keluar yang terbaik.
Meski terdapat perbedaan dalam pendekatan hukum, Kejagung berharap agar Polri dapat menjalankan petunjuk yang telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
KPK, di sisi lain, menjamin bahwa mereka akan terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa penyelidikan tetap adil dan transparan.
Publik berharap agar ketiga lembaga ini dapat bekerja sama dengan lebih baik demi penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
Kasus pagar laut ini, yang melibatkan beberapa pihak terkait, menjadi sorotan karena mencakup beberapa isu hukum yang sangat penting bagi masyarakat.
Hasil akhir dari penyelidikan ini akan sangat dinantikan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum di tanah air.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok