
Repelita Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkapkan temuan mengejutkan dalam penyidikan kasus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Oktober 2024 di kediamannya di Senopati, Jakarta Selatan, tim penyidik menemukan boks-boks kontainer yang berisi tumpukan uang tunai dan emas batangan.
Jumlah uang yang ditemukan mencapai Rp 920 miliar, sementara emas batangan yang disita seberat 51 kilogram. Barang bukti tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Zarof Ricar selama menjabat di MA. Penggeledahan ini dilakukan setelah Zarof diamankan di Bali pada akhir Oktober 2024.
Dalam video yang dirilis oleh Kejagung, tampak para penyidik memasuki berbagai ruangan di rumah mewah Zarof. Mereka menemukan boks kontainer besar yang penuh dengan uang pecahan dolar Singapura (SGD). Uang tersebut kemudian dihitung satu per satu menggunakan mesin penghitung uang yang dibawa oleh petugas bank.
Selain uang, penyidik juga menemukan kardus bergambar emas yang berisi emas batangan. Menurut saksi yang hadir saat penggeledahan, barang-barang tersebut ditemukan di dekat kasur dan disimpan dalam brankas. Salah satu saksi menyebutkan bahwa uang tersebut ditemukan di dekat kasur dan disimpan dalam brankas.
Kejagung menduga bahwa uang dan emas yang ditemukan merupakan hasil dari praktik makelar kasus yang dilakukan oleh Zarof Ricar. Selama lebih dari sepuluh tahun, Zarof diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang berperkara di MA, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Total gratifikasi yang diterima diperkirakan mencapai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
Kasus ini menarik perhatian publik karena jumlah uang dan emas yang ditemukan sangat besar dan tidak sesuai dengan profil penghasilan Zarof sebagai pejabat di MA. Kejagung kini tengah mendalami asal-usul harta tersebut dan berencana untuk menjerat Zarof dengan pasal TPPU. Istri dan anak Zarof mengaku tidak mengetahui asal-usul uang dan emas yang disita, serta tidak mengetahui praktik makelar kasus yang dilakukan oleh Zarof.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan praktik korupsi dan penyalahgunaan jabatan di lingkungan peradilan. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku yang terlibat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok