Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pemerintah Segel Empat Vila Ilegal di Puncak, Langkah Tegas Atasi Banjir dan Longsor

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Kehutanan melakukan penertiban terhadap empat villa di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu (09/03/2025).

Repelita Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel empat vila di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, yang terbukti melanggar aturan tata ruang.

Keempat vila tersebut adalah Forest Hill, Sifor Afrika, Cemara, dan Pinus. Penyegelan ini merupakan bagian dari penertiban terhadap 15 vila yang terindikasi melanggar aturan di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mitigasi bencana banjir dan tanah longsor yang kerap terjadi di wilayah Bogor dan sekitarnya.

Keempat vila tersebut berada dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas, sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024.

"Bersama dengan Kementerian Kehutanan, kami sejauh ini terus berkomitmen memastikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang, khususnya di kawasan Puncak," ujar Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Rahma Julianti.

KLHK juga akan melakukan klarifikasi dan penilaian terhadap perizinan pendirian vila-vila tersebut. Dalam waktu dekat, penertiban akan diperluas ke wilayah DAS Bekasi dan Cisadane.

"Hal ini dilakukan dalam rangka upaya mitigasi bencana banjir sebagai imbas pembangunan liar di kawasan hutan," kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu.

Saat ini, keempat vila tersebut telah diberikan surat peringatan dan dipasangi plang penyegelan. KLHK dan Kementerian ATR/BPN juga akan terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pengelola serta pengurus lingkungan di lapangan.

Penertiban ini bertujuan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem. Pembangunan liar di kawasan hutan dapat merusak fungsi hidrologis dan meningkatkan risiko bencana.

Pemerintah berkomitmen menertibkan bangunan yang melanggar aturan tata ruang demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved