Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KSAD Sebut Pengkritik RUU TNI Kampungan, Jurnalis Sindir Soal Celana Dalam TNI

 Mawa Kresna on X: "Mohon maaf nih pak Maruli, TNI aja beli celana dalam  masih pake duit rakyat, ya masa mengkritik dan menolak dwi fungsi TNI malah  dikatain kampungan. Orang kampungan pun

Repelita Jakarta - Jurnalis Mawa Kresna menanggapi pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak yang menyebut pengkritik Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) sebagai kampungan.

Kresna menegaskan bahwa kritik terhadap RUU TNI merupakan hak publik karena anggaran TNI bersumber dari uang rakyat. Ia menyindir bahwa bahkan kebutuhan dasar TNI, seperti pembelian celana dalam, dibiayai oleh uang rakyat, sehingga masyarakat berhak mengkritik kebijakan terkait TNI.

"Mohon maaf nih pak Maruli, TNI aja beli celana dalam masih pake duit rakyat," ujar Kresna melalui akun X @mawakresna.

Menurutnya, setiap warga negara, terlepas dari latar belakangnya, memiliki hak untuk berkontribusi terhadap TNI, termasuk melalui pajak yang digunakan untuk membiayai kebutuhan institusi tersebut.

"Ya masa mengkritik dan menolak dwifungsi TNI malah dikatain kampungan. Orang kampungan pun punya kontribusi beliin celana dalam prajurit TNI," cetusnya.

Dalam unggahannya, Kresna menampilkan data dari Layanan Katalog Pengadaan Pemerintah (LKPP) tahun 2025 yang menunjukkan bahwa TNI melakukan pembelian celana dalam melalui e-katalog dengan anggaran sebesar Rp170 juta.

Pernyataan KSAD Maruli sebelumnya menuai kontroversi setelah menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak bahwa revisi UU TNI berpotensi membuka jalan bagi kembalinya praktik dwifungsi ABRI ala Orde Baru. Menurutnya, kekhawatiran tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk pemikiran sempit.

Sementara itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Usulan revisi ini mencakup dua poin utama.

Pertama, aturan yang mewajibkan prajurit TNI yang ditempatkan di kementerian atau lembaga lain untuk pensiun dini. Sjafrie menegaskan bahwa meskipun mereka pensiun dini, tetap harus memenuhi standar kualitas dan kemampuan sebelum menduduki jabatan di lembaga yang bersangkutan.

Kedua, dalam revisi yang diajukan, prajurit TNI aktif diusulkan dapat menempati posisi di 15 kementerian dan lembaga negara.

"Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun," ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Adapun 15 kementerian dan lembaga yang diusulkan dapat diisi oleh prajurit TNI aktif mencakup bidang strategis seperti Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, dan Lemhannas.

Selain itu, juga mencakup Dewan Pertahanan Nasional (DPN), SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Sjafrie juga menjelaskan bahwa revisi ini tidak hanya mengatur penempatan prajurit TNI di jabatan sipil, tetapi juga mencakup kedudukan TNI dalam sistem ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, serta pengaturan lebih lanjut terkait posisi TNI dalam pemerintahan.

Mengenai posisi Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), Sjafrie tidak memberikan tanggapan langsung. Namun, ia menegaskan bahwa dalam rancangan revisi UU TNI, prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu tetap harus pensiun terlebih dahulu. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved