Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Jadi Letkol Dipertanyakan, TB Hasanuddin Soroti Kejanggalan

Bocor Surat Perintah TNI Kenaikan Pangkat Seskab Mayor Teddy Jadi Letnan  Kolonel - Tribun-timur.com

 Repelita Jakarta - Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) janggal.  

TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Teddy itu didasari oleh surat perintah, bukan surat keputusan.  

"Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah," ujar TB Hasanuddin.  

Ia menjelaskan bahwa kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk perwira tinggi TNI yang dapat dinaikkan pangkatnya sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.  

Sedangkan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian luar biasa di medan pertempuran.  

TB Hasanuddin berpandangan bahwa kenaikan pangkat Teddy tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.  

"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," tuturnya.  

Selain itu, ia mengaku baru pertama kali mendengar istilah kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP).  

"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit?" kata TB Hasanuddin.  

Ia pun menegaskan pentingnya keterbukaan TNI kepada masyarakat terkait proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan militer agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah publik.  

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menaikkan pangkat Teddy dari mayor menjadi letnan kolonel.  

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana membenarkan kenaikan pangkat tersebut.  

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan, secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu.  

Pengangkatan Teddy tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.  

Dalam surat perintah tersebut, terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu:  

1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.  

2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.  

3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol.  

4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.  

5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 Tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.  

6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.  

(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved