Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol Dinilai Politis, Imparsial: Langgar Meritokrasi TNI

 

Repelita Jakarta - Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy Indra Wijaya, menjadi Letnan Kolonel menimbulkan kontroversi di masyarakat. Banyak pihak menilai kenaikan pangkat tersebut lebih bersifat politis ketimbang didasarkan pada prestasi dan sistem meritokrasi.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyoroti keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menaikkan pangkat Teddy dari Mayor menjadi Letnan Kolonel pada 6 Maret 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, yang menyatakan bahwa Mayor Teddy resmi berpangkat Letkol sejak 25 Februari 2025.

"Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system," ujar Ardi.

Menurutnya, sejak menjadi ajudan Presiden Jokowi dan kemudian ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Mayor Teddy tidak pernah menjalankan tugas sebagai prajurit di lapangan. Bahkan, dalam Pemilu 2024, ia dinilai telah melanggar netralitas TNI dengan terlibat langsung dalam politik praktis, seperti mengenakan atribut kampanye pasangan Prabowo-Gibran.

"Jangan salahkan apabila publik menilai bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy bukanlah berdasarkan prestasi atau merit system, tetapi lebih karena faktor politik," kata Ardi.

Lebih lanjut, Ardi menilai pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet sejak awal sudah menyalahi aturan. Berdasarkan Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang TNI, hanya ada sepuluh jabatan yang diperbolehkan bagi perwira aktif TNI di luar institusi militer, dan posisi Sekretaris Kabinet tidak termasuk dalam daftar tersebut.

"Dalam konteks ini, jabatan Seskab tidak termasuk dalam 10 jabatan yang diperbolehkan," ujar Ardi.

Oleh karena itu, menurutnya, pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab merupakan tindakan ilegal yang melanggar batasan aturan. Lebih dari itu, kenaikan pangkatnya di tengah status sebagai pejabat sipil menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang.

"Seharusnya, sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku, Mayor Teddy diwajibkan mengundurkan diri dari dinas aktif militer sebelum menerima jabatan sipil di pemerintahan. Namun, alih-alih mendapatkan sanksi, ia justru mendapat kenaikan pangkat," kata Ardi.

Ia menilai kebijakan ini menunjukkan ketidakadilan dalam sistem promosi di TNI dan dapat merusak profesionalisme serta integritas institusi pertahanan negara.

Menurut Ardi, masih banyak prajurit yang berjuang di lapangan dengan mempertaruhkan nyawa dan layak mendapatkan promosi dibanding seseorang yang hanya memiliki kedekatan politik.

"Kebijakan ini juga berpotensi melukai perasaan para prajurit di lapangan serta bisa mendemoralisasi mereka yang telah berjuang dengan dedikasi tinggi," tambahnya.

Berdasarkan situasi ini, Imparsial mendesak Panglima TNI untuk:

  1. Membatalkan kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel karena dinilai merusak sistem meritokrasi di tubuh TNI.
  2. Memastikan bahwa semua kenaikan pangkat di TNI didasarkan pada prestasi dan kinerja yang objektif, bukan kedekatan politik.
  3. Meningkatkan transparansi dalam proses promosi jabatan agar setiap kenaikan pangkat dilakukan secara adil dan sesuai aturan yang berlaku.

(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved