Repelita Jakarta - Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lucy Ermawati, menolak gugatan terkait dugaan penghentian penyidikan eks Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gugatan tersebut diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), yang menilai KPK telah menghentikan penyidikan perkara dugaan gratifikasi dan suap dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah pada periode 2014-2023. Laporan ini sebelumnya diajukan oleh Indonesia Police Watch pada 5 Maret 2025.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima," ujar hakim Lucy Ermawati dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, hakim mengabulkan eksepsi KPK yang menyatakan bahwa penghentian penyidikan secara materiil atau diam-diam tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan bukan merupakan lingkup praperadilan. Putusan ini merujuk pada Pasal 1 Ayat 10 KUHAP, Pasal 7 KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XI/2014, serta PERMA 4/2017 dan Pasal 109 Ayat 2 dan 3 KUHAP.
Dengan dikabulkannya eksepsi KPK, hakim memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara gugatan tersebut.
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, sebelumnya menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena KPK belum juga memproses laporan IPW terkait dugaan gratifikasi oleh Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyatno, serta eks Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Kurniawan mengungkapkan bahwa dugaan gratifikasi melibatkan beberapa pihak, termasuk Supriyatno, Direktur Asuransi Askrida Hendro, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri, dan Ganjar Pranowo melalui Widadi Kasno.
Setiap pemberian kredit kepada nasabah diwajibkan membayar premi asuransi ke Asuransi Askrida, di mana Bank Jateng seharusnya menerima cashback sebesar 15-16 persen. Namun, dana tersebut diduga disetorkan ke rekening pribadi Direktur Utama Bank Jateng dan dialokasikan dengan pembagian operasional Bank Jateng sebesar 5 persen, pemegang saham Bank Jateng dari Pemerintah Daerah atau kepala daerah sebesar 5,5 persen, dan Ganjar Pranowo sebagai pemegang saham pengendali Bank Jateng sebesar 5,5 persen. Total dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp100 miliar.
"Sejak laporan ini disampaikan IPW pada 5 Maret 2024, hingga kini belum ada kejelasan terkait proses hukum atau penyidikan. Seolah-olah laporan ini didiamkan oleh termohon, sehingga dapat dianggap sebagai penghentian penyidikan secara diam-diam yang tidak sah dan melawan hukum," kata Kurniawan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok