Repelita, Jakarta - Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah (RNF), bersama dua rekannya, ditangkap oleh Polres Cimahi dalam penggerebekan saat sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu di bulan Ramadan ini, Jumat, 7 Maret 2025. Penangkapan ini menjadi sorotan, mengingat posisi Riza sebagai pejabat publik di Bawaslu KBB.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa pihaknya menangkap Riza Nasrul Falah bersama dua orang lainnya, yang merupakan pengacara dan pemilik rumah tempat pesta narkoba tersebut berlangsung. Penggerebekan ini dilakukan di sebuah rumah di daerah Cililin, Bandung Barat, yang sebelumnya telah menjadi target pengembangan setelah polisi menangkap tiga tersangka bandar dan pengedar narkoba di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, pada Rabu (5/3).
Penggerebekan ini dimulai setelah penangkapan tiga orang tersangka yang terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba. SP, AP, dan EKS adalah tiga bandar dan kurir narkoba yang diamankan oleh pihak kepolisian di Kampung Tanjung Sari.
Dari hasil pengembangan kasus ini, polisi berhasil melacak keberadaan Riza Nasrul Falah bersama dua rekannya yang sedang mengonsumsi sabu-sabu di rumah pemilik rumah yang sudah diketahui. "Saat digerebek, mereka sedang mengonsumsi sabu-sabu di salah satu rumah di Cililin," ujar Kapolres Cimahi.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 0,84 gram sabu-sabu serta alat hisap yang digunakan oleh ketiga tersangka. Riza Nasrul Falah yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu KBB kini harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti mengonsumsi narkoba.
Kasus ini tentu mengejutkan, mengingat posisinya sebagai pejabat publik yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat. Penangkapan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai bagaimana seorang pejabat publik dapat terlibat dalam dunia narkoba. Polisi menegaskan bahwa ketiga orang yang ditangkap, termasuk Riza, adalah pemakai narkoba.
Tri Suhartanto menambahkan bahwa Riza bersama dua rekannya tidak hanya diamankan karena terlibat dalam pesta sabu, tetapi juga karena mereka telah melakukan pelanggaran yang melanggar hukum terkait penyalahgunaan narkotika. Ketua Bawaslu KBB, bersama dua rekannya, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur mengenai kepemilikan dan penggunaan narkotika tanpa izin yang sah. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu 4 tahun penjara bagi para tersangka.
Selain itu, tindakan penggerebekan ini menunjukkan keseriusan Polres Cimahi dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Bandung Barat, serta untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Pengungkapan jaringan narkoba ini diharapkan dapat membantu pihak kepolisian untuk menggali lebih dalam lagi tentang peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan Riza Nasrul Falah langsung menjadi perhatian publik, terutama bagi masyarakat yang selama ini mempercayakan proses pemilu dan pengawasan demokrasi kepada Bawaslu. Sebagai lembaga yang memiliki tugas menjaga integritas dalam proses pemilu, insiden ini tentu menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Bawaslu KBB.
Para pengamat politik dan sosial menganggap penangkapan ini sebagai pelajaran penting bagi pengawasan lebih ketat terhadap pejabat publik. Masyarakat berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, mengingat posisi pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan.
Setelah penangkapan, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap keterlibatan Riza Nasrul Falah dalam jaringan narkoba. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, baik itu jaringan pengedaran narkoba maupun orang-orang yang mungkin ikut serta dalam pesta narkoba tersebut.
Selain itu, pihak Bawaslu KBB diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait status Riza Nasrul Falah dan apakah penangkapan ini akan berdampak pada kinerja lembaga tersebut dalam pengawasan pemilu di wilayah Bandung Barat.
Penangkapan Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu KBB, dalam sebuah penggerebekan narkoba mengejutkan banyak pihak. Insiden ini membuka banyak pertanyaan mengenai integritas pejabat publik dan bagaimana mereka dapat terlibat dalam dunia narkoba. Polres Cimahi memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menggali lebih dalam lagi terkait jaringan narkoba yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Semua pihak kini menunggu perkembangan lebih lanjut terkait status hukum Riza Nasrul Falah dan dua rekannya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok