Repelita Jakarta - Pada Maret ini, jutaan guru berstatus PNS, PPPK, guru swasta, dan honorer yang sudah berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) menerima penghasilan sekitar 5 kali gaji bulanan. Para guru PNS dan guru PPPK pada Maret ini menerima penghasilan dari gaji bulanan, THR, dan rapelan TPG selama 3 bulan (Januari, Februari, Maret).
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan, guru honorer dan guru swasta yang sudah bersertifikasi pendidik akan mendapat TPG sebesar Rp2 juta per bulan. Dengan demikian, para guru honorer di bulan Maret ini menerima dana TPG sebesar Rp6 juta.
Adapun TPG yang diterima guru PNS dan guru PPPK sama dengan gaji pokok mereka per bulan yang besarannya bervariasi dan dikalikan dengan tiga bulan. Misalnya, guru PNS Golongan III dengan kisaran gaji pokok Rp3 juta hingga Rp4 juta akan menerima rapelan TPG sebesar tiga kali gaji pokok tersebut.
Guru PPPK dengan ijazah S1 masuk golongan IX, masa kerja 0-1 tahun, mendapat gaji pokok Rp3.203.600 berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Dengan demikian, guru PPPK lulusan S1 pada Maret ini menerima TPG sebesar 3 x Rp3 juta = Rp9 juta.
Para ASN, termasuk guru PNS dan guru PPPK, pada Maret ini juga menerima gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR). Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, THR dicairkan secara bertahap mulai Senin, 17 Maret 2025. Komponen THR yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja, yang dipastikan diberikan 100 persen tanpa potongan.
Dasar perhitungan pemberian THR adalah gaji Februari 2025. Misalnya, guru PPPK golongan IX yang menerima sekitar Rp4 juta (gaji pokok dan tunjangan) akan mendapat THR sebesar Rp4 juta. Angka tersebut bisa bertambah jika pemda tempat guru PPPK bekerja memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada komponen THR.
Rikrik Gunawan, Ketua Forum PPPK Kabupaten Garut, mengatakan, "Saya merasakan nikmatnya menjadi PPPK sejak tahun lalu. Mendapatkan gaji pokok, tunjangannya banyak, ditambah gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR)." Rikrik menyebut dua komponen tunjangan yang bisa membuat gaji guru PPPK di atas Rp5 juta, yaitu tunjangan kinerja daerah (TPD) dan tunjangan profesi guru (TPG).
Lantas, berapa kira-kira nominal yang diterima guru PPPK pada Maret ini? Mengacu asumsi angka-angka di atas, dari rapelan TPG sebesar Rp9 juta, gaji dan tunjangan bulanan yang sudah diterima Maret sebesar Rp4 juta, dan besaran THR Rp4 juta, maka total hitungan kasar mencapai Rp17 juta. Angka tersebut bisa lebih tinggi tergantung pada tunjangan kinerja (tukin) dan komponen lainnya, sehingga guru PPPK bisa mengantongi hingga Rp20 juta pada bulan ini. *
Editor: 91224 R-ID Elok