Repelita Jakarta - Usai Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku siap mengungkap dugaan korupsi terkait tata kelola minyak dan produksi kilang di PT Pertamina Patra Niaga, muncul berbagai reaksi. Banyak pihak mempertanyakan perannya saat menjabat sebagai komisaris utama PT Pertamina (Persero).
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Strategi Komunikasi dan Hubungan, Arya Sinulingga, menyinggung bahwa tugas komisaris di perusahaan BUMN adalah melakukan pengawasan dan melaporkan jika ada indikasi pelanggaran.
"Kementerian BUMN itu selalu menugaskan orang-orang yang ditempatkan sebagai komisaris untuk mengawasi BUMN. Kalau di BUMN ada masalah hukumnya, selama ini dari komisaris dan direksinya laporan ke kita, itu pasti diproses secara hukum," ujar Arya di Jakarta.
Menurutnya, laporan dari komisaris dan direksi ini kemudian diaudit dan diteruskan ke Kementerian BUMN. Jika ditemukan dugaan korupsi, Menteri BUMN Erick Thohir akan membawa laporan tersebut ke Kejaksaan Agung.
"Kalau nggak ada laporan dari komisarisnya, ya Kementerian BUMN itu nggak bisa tahu karena memang komisaris diangkat untuk melakukan pengawasan. Jadi di situ kuncinya," tegasnya.
Arya juga menyinggung bahwa Kejaksaan Agung telah membantah keterlibatan Erick Thohir dalam dugaan korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina dan beberapa anak usahanya.
"Kami dari Kementerian BUMN support penuh pengusutan kasus ini. Masalah korupsi ini memang sedang diproses oleh Kejaksaan, dan kita juga meminta supaya teman-teman Pertamina bekerja sama secara aktif dengan Kejaksaan agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik," tandasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok