Repelita Kupang - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman ditangkap aparat Propam Mabes Polri terkait dugaan penggunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.
Saat ditangkap, AKBP Fajar sedang menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kini, dia sudah nonaktif menjabat sebagai Kapolres Ngada. Posisinya untuk sementara digantikan oleh Wakapolres Ngada Kompol Mei Charles Sitepu.
Sebanyak tiga orang anak di bawah umur di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga menjadi korban pencabulan eks Kapolres Ngada tersebut. Informasi itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe.
Tiga korban itu berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun. "Ada salah satu korban yang sedang kami dampingi," kata Imelda. Korban yang sedang didampingi oleh pihaknya berusia 12 tahun. Sedangkan korban yang berusia 14 tahun belum bisa ditemui.
Sementara korban berusia 3 tahun didampingi kedua orangtuanya. Tiga korban itu diserahkan oleh Mabes Polri kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.
Imelda belum memerinci secara detail kasusnya, karena saat ini masih mengikuti sidang Ranperda di DPRD Kota Kupang. "Nanti selesai sidang, saya hubungi," kata Imelda.
Sebelumnya diberitakan, AKBP Fajar diamankan aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri karena dugaan terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba.
"Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT, tanggal 20 Februari 2025," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra.
Hendry pun belum memerinci secara detail kasus yang menjerat AKBP Fajar. Dia hanya menyebut, saat ini AKBP Fajar sedang menjalani pemeriksaan intensif di Propam Mabes Polri.
"Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri," kata Hendry. Hasil tes urine menunjukkan AKBP Fajar positif menggunakan narkoba.
"AKBP F sekarang masih dilakukan pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri, kemudian dari hasil tes urine sudah dinyatakan positif penggunaan narkoba," ungkapnya.
Dugaan kasus asusila anak di bawah umur masih diselidiki. "Sementara yang dapat kita terima baru hasil tes urinenya. Untuk kasus yang lain masih dalam pendalaman," imbuhnya.
Ia menambahkan Propam Polri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam pemeriksaan AKBP Fajar. "Polri, dalam hal ini Polda NTT, secara institusi akan menindak siapa pun yang melanggar hukum.
Siapa pun akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, berharap AKBP Fajar tak hanya dikenakan kode etik namun juga dijerat pidana.
“Kami berharap kasus ini langsung lanjut secara simultan ke pidana, satu soal narkobanya dicek apakah betul atau tidak. Yang kedua, kasus kekerasan seksualnya,” ujarnya.
Menurutnya, Propam Polri sudah mengantongi hasil penyelidikan namun belum diungkap ke publik. “Pasti awal-awal diperiksa oleh paminal dan sebagainya. Saya yakin saat ini sedang berjalan prosesnya,” lanjutnya.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyatakan kasus narkoba yang ditangani Mabes Polri termasuk perkara besar. "Tapi prinsipnya kalau narkoba, kita serius.
Pertama kita membuka jaringannya, yang kedua kenakan TPPU supaya duitnya habis. Ya masa Bareskrim nangkap pemakai. Enggak lucu kan," bebernya.
Ia menyatakan pasal TPPU perlu diterapkan lantaran banyak terpidana narkoba menjalankan bisnisnya dari balik tahanan.
"Karena kalau duitnya nggak habis, di dalam penjara pun masih bisa mengendalikan. Kita punya porsi sendiri-sendiri, ranahnya (saat ini) penanganan orang-orang yang terlibat dalam jaringan baru (ditangani) Bareskrim," lanjutnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok