Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Skandal Proyek PL Semarang, Mbak Ita dan Suami Diduga Terima Fee Rp2 Miliar

Walikota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Diduga Terima Fee Rp2 M dari Proyek PL di Tingkat Kecamatan

Repelita Semarang - Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri (AB), diduga menerima fee sebesar Rp2 miliar dari pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) di tingkat kecamatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tahun anggaran 2023.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, mengatakan pada November 2022, Alwin yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024, memanggil Eko Yuniarto (EY) dan Suroto (SO), Camat Genuk, ke ruangannya di Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah.

"Pada pertemuan tersebut, AB meminta kepada EY untuk memberikan proyek PL pada tingkat kecamatan di Kota Semarang senilai Rp20 miliar yang dalam pelaksanaannya akan dikoordinir oleh Martono (M). Dan atas hal tersebut, AB meminta komitmen fee kepada M sebesar Rp2 miliar," kata Ibnu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 19 Februari 2025.

Pada Desember 2022, Eko menyampaikan permintaan dari Alwin kepada seluruh camat di Kota Semarang. Atas permintaan tersebut, seluruh camat di Kota Semarang menyanggupi pemberian komitmen fee untuk PL pada tingkat kecamatan.

"Bahwa pada sekitar Desember 2022, M menyerahkan uang senilai Rp2 miliar kepada AB sebagai komitmen fee proyek PL Kecamatan," ungkap Ibnu.

Martono kemudian memerintahkan Suwarno (S), Sekretaris Gapensi Kota Semarang, dan Siswoyo (SI), Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang, untuk menunjuk koordinator lapangan yang akan berkomunikasi dengan para camat terkait pelaksanaan proyek PL dari setiap kecamatan tersebut.

Pada Maret 2023, saat pelaksanaan Rapat Pleno Gapensi Kota Semarang tahun 2023, Martono menyampaikan kepada seluruh anggota Gapensi Kota Semarang bahwa mereka mendapatkan jatah proyek PL pada tingkat kecamatan di Kota Semarang. Bagi yang berminat mendapatkan proyek tersebut, diwajibkan menyetorkan uang sebesar 13 persen dari nilai proyek sebelum pekerjaan dimulai.

"Bahwa komitmen fee yang diterima oleh M atas permintaannya kepada para kontraktor anggota Gapensi adalah senilai Rp1,4 miliar," kata Ibnu.

Komitmen fee yang diterima Martono tersebut, menurut Ibnu, digunakan sesuai perintah Alwin, di antaranya untuk pengadaan mobil hias dalam festival bunga yang diadakan Pemkot Semarang.

"Bahwa HGR mengetahui adanya komitmen fee tersebut dan meminta M untuk menggunakan komitmen fee tersebut untuk kepentingan Pemkot Semarang yang tidak dianggarkan dalam APBD," pungkas Ibnu. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved