Repelita Jakarta - Sebanyak empat petinggi Pertamina ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp193 triliun.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, peristiwa ini berawal dari persekongkolan sejumlah petinggi Pertamina untuk melakukan impor minyak mentah yang dibantu oleh broker.
"Dalam pengadaan produk kilang yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian atau pembayaran untuk RON 92," jelas Qohar, Selasa (25/2/2025).
"Padahal sebenarnya yang dibeli adalah RON 90 atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada," lanjutnya.
BBM RON 90 dikenal dengan nama Pertalite, sementara RON 92 merujuk pada Pertamax. Dengan kata lain, BBM berkualitas rendah dikondisikan dan dijual seolah-olah merupakan BBM berkualitas lebih tinggi.
Tersangka dalam kasus ini termasuk Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, yang kini mendapat sorotan tajam. Mengutip akun LinkedIn-nya, Riva merupakan lulusan S1 Administrasi Bisnis Universitas Trisakti (1994-1999) dan melanjutkan studi pascasarjana di Oklahoma City University (2001-2003).
Berbekal pendidikan itu, Riva memulai karier di Pertamina sebagai Key Account Officer dan Senior Bunker Officer (2008-2015). Pada tahun 2015, ia bekerja di anak usaha Pertamina sebagai Bunker Trader di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. alias PETRAL.
Namun sejak tahun 2016, Riva kembali ke Pertamina dan menjabat sebagai Senior Officer Industrial Key Account dan Retail Fuel Marketing. Pada periode 2019-2021, Riva dipindah ke anak usaha Pertamina yang lain, yakni Pertamina International Shipping, dengan sejumlah posisi penting seperti VP Crude & Gas Operation, VP Sales & Marketing, dan Commercial Director.
Baru pada tahun 2021, Riva bekerja di PT Pertamina Patra Niaga sebagai Corporate Marketing & Trading Director hingga menjabat sebagai Chief Executive Officer pada 2023. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok