Repelita, Jakarta - Anggota DPR RI periode 2019-2024, Bambang Haryadi, menjadi sorotan setelah memberikan pembelaan terhadap tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pertamina terkait impor crude oil dan produk kilang senilai Rp193,7 triliun. Bambang menegaskan bahwa praktik blending yang menjadi dasar kasus ini bukanlah tindakan pengoplosan ilegal seperti yang dituduhkan oleh Kejaksaan Agung.
Bambang menyampaikan bahwa blending merupakan prosedur standar dalam industri migas, bukan sesuatu yang melanggar hukum. "Blending adalah teknik pencampuran untuk meningkatkan kualitas bahan bakar. Itu praktik yang biasa dalam bisnis minyak dan gas," ujarnya.
Dia juga menyoroti bahwa Kejaksaan Agung seharusnya lebih cermat dalam menyelidiki kasus ini agar tidak merugikan pihak-pihak yang bekerja sesuai prosedur. "Jangan sampai ada kriminalisasi terhadap kebijakan bisnis yang sudah sesuai dengan aturan," tambahnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk beberapa mantan pejabat tinggi di Pertamina. Mereka diduga melakukan penyimpangan dalam impor minyak mentah dan produk kilang yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.
Meski demikian, Bambang Haryadi bersikukuh bahwa ada kesalahan dalam konstruksi hukum kasus ini. Ia mengajak publik untuk melihat kasus ini secara objektif dan tidak langsung menghakimi pihak-pihak yang terlibat. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok