Repelita, Purworejo - Kepolisian Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah membeli gas melon (gas 3 kg yang murah) dan memindahkan isinya ke tabung gas non-subsidi (gas 12 kg) untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi.
Kombes Pol Arif Budiman, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jateng, menjelaskan bahwa dalam kasus ini hanya ada satu tersangka yakni ERE (23 tahun), warga setempat. Lokasi bisnis ilegal tersebut ditemukan di sebuah rumah di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.
“Tersangka ini memindahkan isi tabung menggunakan regulator yang telah dimodifikasi,” kata Arif kepada wartawan pada Kamis (6/2).
Selain melanggar hukum, tindakan ini berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, karena tidak ada standar keselamatan yang diterapkan dalam pemindahan gas tersebut. Praktik ini dapat menyebabkan kebocoran atau bahkan ledakan.
Polisi berhasil mengamankan 230 tabung gas elpiji berbagai ukuran 3 kg dan 90 unit regulator modifikasi. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan serupa dan melapor jika menemukan aktivitas ilegal semacam ini.
“Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi, agar subsidi gas dapat sampai ke tangan yang tepat,” ujar Arif. “Kami akan menindak tegas pelaku yang mencoba memanfaatkan subsidi demi kepentingan pribadi, karena subsidi LPG diberikan untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk disalahgunakan,” tambahnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok