Repelita Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro mengungkap alasan penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, beserta tiga tersangka lainnya dalam kasus pemalsuan dokumen terkait pagar laut di perairan Tangerang. Menurutnya, salah satu alasan utama penahanan adalah untuk mencegah tersangka melarikan diri.
"Objektivitas penyidik, kami meyakini pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri," ujar Djuhandhani setelah pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin malam.
Arsin diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Sementara itu, kuasa hukumnya, Yunihar, menegaskan bahwa kliennya tetap kooperatif.
"Bahwa hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif. Kami ikuti aturan dan mekanisme yang ada," katanya.
Kasus ini bermula dari investigasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten yang menemukan pagar sepanjang 30,16 km membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji. Pagar ini berada di kawasan pemanfaatan umum yang mencakup zona perikanan, pariwisata, pelabuhan, hingga proyek waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.
DKP Banten pertama kali mendapat informasi terkait pagar tersebut pada Agustus 2024. Setelah serangkaian inspeksi dan patroli yang melibatkan berbagai pihak, pagar laut akhirnya disegel atas instruksi presiden pada 9 Januari 2025.
Sejak kasus ini mencuat, warga Desa Kohod mengaku bahwa Arsin menghilang dan tidak pernah masuk kantor. Terakhir kali warga melihatnya adalah saat mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada 24 Januari 2025. Kementerian Kelautan dan Perikanan sempat memanggil Arsin untuk dimintai keterangan, tetapi ia tidak hadir.
"Memang ada pemanggilan untuk Kades Kohod, tapi ditunggu enggak hadir," ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin.
Pada 10 Februari 2025, penyidik Bareskrim Polri menggeledah kantor dan rumah Arsin di Pakuhaji, Tangerang. Setelah penyelidikan lebih lanjut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa, Septian Prasetyo dan Candra Eka dari Septian Wicaksono Law Firm.
Djuhandhani menjelaskan bahwa keempatnya terlibat dalam pemalsuan dokumen tanah di kawasan yang telah dipagari di perairan Tangerang.
"Penyidik sepakat menetapkan empat tersangka," kata Djuhandhani di Mabes Polri.
Bareskrim Polri resmi menahan Arsin dan tiga tersangka lainnya sejak Senin malam.
"Kepada empat orang tersangka kami putuskan mulai malam ini dilakukan penahanan supaya tidak kabur, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

