Repelita, Sumenep - Seorang oknum polisi berinisial SU (40) asal Kabupaten Pamekasan diamankan Polres Sumenep setelah dilaporkan menggelapkan sepeda motor milik rekannya. Pelapor yang merupakan korban berinisial OA (27), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Minggu (12/1/2025) malam. Oknum polisi berinisial SU berangkat dari Pamekasan bersama temannya menggunakan mobil pribadi dan turun di Pertigaan Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Sumenep sekitar pukul 20.30 WIB. Selanjutnya, pelaku melanjutkan perjalanan dengan bus dan turun di pertigaan Terminal Arya Wiraraja, Sumenep.
Pelaku kemudian berjalan kaki menuju rumah korban yang berada di Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Korban menyambutnya dengan hangat. Pelaku kemudian meminta izin untuk meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menemui seseorang. Namun, sepeda motor milik korban tersebut justru dibawa ke Pamekasan dan digadaikan kepada orang lain dengan nilai Rp2,2 juta.
Setelah mengetahui bahwa sepeda motornya digadaikan, korban segera melapor ke Polres Sumenep. Petugas segera melakukan penangkapan setelah melakukan penyidikan terhadap pelapor dan sejumlah saksi. Saat ini, pelaku terancam dikenakan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiharto, membenarkan bahwa oknum tersebut adalah anggota Polres Pamekasan. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pangkat dan jabatan oknum tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok