Repelita Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II melaksanakan eksekusi pengosongan lahan yang melibatkan rumah tinggal, bengkel, warung makan, hingga cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Bekasi. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
Eksekusi dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025, dan mendapat reaksi kekecewaan dari ratusan warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tinggal di lokasi tersebut. Salah satunya adalah Asmawati, seorang warga yang telah menempati tanah tersebut sejak 1980. Ia mengatakan tidak menyangka tanah yang ia tempati berstatus sengketa, meskipun rumahnya memiliki sertifikat dan ia telah membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga tahun 2024.
“Saya hidup dari nol di rumah ini. Sudah 30 tahun lebih. PBB semua sampai tahun 2024 sudah bayar semua. Semua dokumen lengkap bukan sembarangan,” ujar Asmawati dengan kecewa.
Asmawati mengungkapkan bahwa ia yakin telah membeli tanah tersebut secara legal dengan dokumen yang sah dan dapat dibuktikan dengan SHM. Sebagai pensiunan bidan, ia mengaku sangat terkejut dengan eksekusi ini karena selama ini tidak pernah menerima pemanggilan terkait kejanggalan sertifikat oleh Badan Pertanahan Negara (BPN). Ia pun merasa heran karena tidak pernah dipanggil ke pengadilan ataupun kelurahan.
“Saya tidak dipanggil tahu-tahu eksekusi, punya surat lengkap,” kata Asmawati dengan bingung.
Sementara itu, Humas PN Cikarang Kelas II, Isnanda Nasution, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan delegasi dari Pengadilan Negeri Bekasi, sesuai dengan putusan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. Ia menegaskan bahwa eksekusi ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Proses persidangan awalnya PN Bekasi, karena sudah berpisah jadi yang melaksanakan di sini namanya eksekusi delegasi. Prosesnya sudah berkekuatan hukum di tingkat Mahkamah Agung, jadi ini hanya berupa pengosongan," jelas Isnanda Nasution.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok