Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Pekan Depan, Status Penahanan Tunggu Kelengkapan Syarat

 Bagaimana Nasib Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto? - Monitor Indonesia

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan dilakukan setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap oleh penyidik.

"Penahanan itu ada syarat formal dan materiel. Tentunya penyidik memiliki penilaian apakah yang bersangkutan itu harus segera ditahan atau memang ada hal-hal yang dibutuhkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta.

Tessa menjelaskan bahwa penyidik memiliki pertimbangan terkait alasan tersangka belum ditahan. Dia mencontohkan bahwa penyidik bisa saja masih menunggu tersangka untuk menyerahkan dokumen atau hal-hal lain yang diperlukan dalam penyidikan.

Juru Bicara KPK yang berlatar belakang penyidik Polri itu menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto telah dijadwalkan pada pekan depan.

"Kemungkinan besar pekan depan," ujarnya.

Namun, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tanggal pasti pemeriksaan serta status Hasto dalam pemeriksaan tersebut, apakah sebagai saksi atau tersangka.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto terkait status tersangkanya.

Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," ujar Djuyamto.

Penyidik KPK pada 24 Desember 2024 menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI dalam pengambilan serta pengantaran uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved