
Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023 berawal dari temuan di masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan kasus ini dimulai dari keluhan masyarakat terkait kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang kurang bagus.
"Nah, awalnya itu kita masuknya dari situ (informasi terkait kualitas BBM), lalu dibuat telaahannya, kemudian dilakukan penyelidikan," ujar Harli di Kejagung, Rabu (26/2/2025).
Keluhan mengenai kualitas BBM juga dikaitkan dengan kenaikan harga BBM, yang memicu penyelidikan lebih lanjut. "Sementara penyelidikannya kan sudah di 2024. Tapi peristiwa-peristiwa itu dijadikan merangkai, menguatkan argumentasi kita untuk masuk," kata Harli.
Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina (Persero). Para tersangka terbukti menyebabkan kerugian negara dengan cara melakukan impor minyak mentah meski pasokan dalam negeri masih mencukupi.
Selain itu, mereka juga diduga memanipulasi pengadaan impor produk kilang minyRepelita, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023 bermula dari temuan keluhan masyarakat mengenai kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai kurang bagus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa informasi terkait kualitas BBM menjadi titik awal penyelidikan. Kejagung kemudian melakukan telaahan dan penyelidikan terkait keluhan masyarakat tersebut.
"Awalnya itu kita masuknya dari situ (informasi terkait kualitas BBM), lalu dibuat telaahannya, kemudian dilakukan penyelidikan," kata Harli di Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Keluhan tentang merosotnya kualitas BBM itu semakin terkait dengan kenaikan harga BBM. Hal tersebut menjadi alasan penyidik untuk memperdalam penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, Kejagung menemukan bahwa kasus dugaan korupsi ini berlangsung pada periode 2018 hingga 2023, meski penyelidikan berlangsung di 2024.
Sementara itu, Kejagung juga mengungkapkan bahwa tujuh tersangka telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina (Persero). Para tersangka terbukti melakukan kerugian terhadap keuangan negara melalui praktik impor minyak mentah meskipun sumber minyak mentah dalam negeri masih mencukupi kebutuhan.
Modus lainnya, pihak Pertamina Patra Niaga diduga melakukan manipulasi pengadaan impor produk kilang minyak dengan kadar oktan Ron 92. Namun, bahan bakar yang didatangkan justru yang memiliki oktan 90. Meski demikian, pihak Pertamina tetap membayar dengan harga bahan bakar dengan kadar oktan 92.
Tujuh orang tersangka yang ditetapkan terdiri dari empat petinggi PT Pertamina (Persero) dan tiga pihak swasta. Berikut nama-nama tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun:
1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk
3. Yoki Firnandi, Direktur PT Pertamina Internasional Shipping
4. Agus Purwono, Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
7. Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
(*)
Editor: 91224 R-ID Elok