Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kasus besar dalam pengolahan bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan pengusaha. Kasus ini berfokus pada manipulasi kualitas BBM, di mana pertalite yang dioplos dan dijual sebagai pertamax, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan bahwa skandal ini terjadi dalam pengadaan BBM oleh PT Pertamina Patra Niaga. Modus yang digunakan adalah membeli BBM dengan kualitas lebih rendah (RON 90), kemudian menjualnya dengan klaim sebagai BBM berkualitas lebih tinggi (RON 92) yang dipasarkan dengan harga lebih mahal.
Penyelidikan Kejagung mencatat tujuh tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, serta Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International, Sani Dinar Saifuddin. Selain itu, Direktur Utama PT Pertamina Shipping, Yoki Firnandi, juga terlibat dalam skandal ini.
Kasus ini semakin memicu perhatian publik setelah munculnya nama Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang merupakan anak dari pengusaha migas Mohammad Riza Chalid, dalam daftar tersangka sektor swasta. Kejagung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Menanggapi kasus ini, mantan Staf Khusus Kementerian Keuangan, Prastowo Yustinus, mengungkapkan keterkejutannya atas keterlibatan pejabat tinggi dari anak usaha BUMN dalam manipulasi BBM ini. "Gendheng! Ini kasus belum lama terjadi, tapi dampaknya luar biasa besar, mencapai Rp 193,7 triliun," kata Prastowo di X (25/2/2025).
Ia juga mengkritik bagaimana skandal ini melibatkan pejabat tinggi dari perusahaan negara yang bekerja sama dengan pihak berpengaruh di industri migas. "Dilakukan oleh Dirut anak usaha salah satu BUMN terbesar bersama anak orang kuat di industri migas. Duh Gusti," tambahnya.
Skandal ini berpotensi besar memengaruhi kualitas BBM yang beredar di masyarakat. Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat dihukum sesuai hukum yang berlaku. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok