Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Kasus Pengancaman-Pemerasan yang Diduga Dilakukan Nikita Mirzani Naik Penyidikan

 Kasus Pengancaman-Pemerasan yang Diduga Dilakukan Nikita Mirzani Naik Penyidikan

Repelita, Jakarta - Pihak kepolisian terus mendalami laporan dokter Reza Gladys terkait dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Nikita Mirzani.

Kasus yang ditangani Polda Metro Jaya ini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan perkembangan terbaru kasus tersebut.

"Perlu kami laporkan bahwa saat ini tahapan prosesnya sudah dalam tahap penyidikan," kata Ade di Polda Metro Jaya, belum lama ini.

Dalam tahap penyelidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut termasuk bukti transaksi keuangan yang dilakukan Reza Gladys.

"Barang bukti yang sudah diamankan oleh penyidik antara lain dua buah flashdisk, satu bundel tangkapan layar percakapan via WhatsApp, print out bukti transfer, serta salinan lembar kuitansi pembayaran," ujar Ade.

"Ada juga beberapa handphone yang turut diamankan," tambahnya.

Ade menegaskan bahwa tim penyidik akan terus melakukan proses penyidikan secara menyeluruh dan memastikan kasus ini diusut hingga tuntas.

"Setiap laporan yang masuk kepada kami akan diusut tuntas secara prosedural, profesional, dan proporsional. Itu butuh waktu karena ada tahapan-tahapannya," ujar Ade.

Kasus ini bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelekkan produk kecantikan milik Reza Gladys dalam sebuah review. Merasa dirugikan, Reza kemudian mencoba bertemu dengan Nikita melalui asistennya.

Namun, dalam pengakuannya, Reza mengklaim bahwa respons yang diterima justru berupa ancaman. Reza menyebut Nikita meminta uang Rp 5 miliar agar masalah ini tidak diperpanjang.

Karena merasa takut dan terancam, Reza akhirnya mentransfer sejumlah uang dengan total Rp 4 miliar. Reza mengaku telah mengirim Rp 2 miliar pada 14 November 2024 dan memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar pada 15 November 2024.

Saat ini, polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan pemerasan dan pencucian uang dalam kasus tersebut.(*).

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved