Repelita Tangerang - Kasus dugaan pemalsuan akta terkait sertifikat pagar laut di Tangerang kembali menjadi sorotan. Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi dalam penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa aksi pemalsuan tersebut berlangsung sejak tahun 2021 hingga saat ini. “Sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang.
Dari pemeriksaan ini kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Dugaan pemalsuan akta ini diduga dilakukan oleh Arsin dengan melibatkan pihak-pihak lain. Modus yang digunakan mencakup pembuatan dokumen palsu untuk pengakuan hak tanah di kawasan tersebut.
Mulyanto, pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknologi Indonesia (MITI) yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), turut memberikan komentar terkait kasus ini melalui akun X pribadinya. “Bareskrim mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan, terlapor Arsin dkk membuat surat palsu untuk mengurus pengakuan hak ke Kantor Pertanahan,” tulis Mulyanto.
Ia menyoroti adanya penggunaan berbagai elemen palsu dalam kasus ini. “Surat palsu, alamat palsu, orang palsu,” sindir Mulyanto.
Mulyanto juga mengkritik kebijakan pemerintah terkait status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diberikan kepada pihak swasta dalam proyek tersebut. “#batalkanPSNPIK2. Swasta kok dikasih status PSN, mikir dong,” pungkasnya.
Kasus ini terus berkembang dan menjadi perhatian publik mengingat potensi keterlibatan aktor lain yang belum terungkap.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok