Repelita Jakarta - Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.27 WIB dengan mengenakan kemeja batik dan jaket hitam. Ia didampingi oleh tim kuasa hukumnya saat memasuki lobi gedung.
Saat ditanya mengenai 11 mobil yang disita KPK dari rumahnya, Japto membenarkan bahwa kendaraan tersebut telah diserahkan kepada penyidik.
"Sudah," ujar Japto singkat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Ahmad Ali di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, serta kediaman Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara. Ia mematok tarif sebesar USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara yang diambil oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Selain gratifikasi, Rita juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. KPK menduga uang hasil gratifikasi tersebut turut mengalir ke Ahmad Ali dan Japto. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok