
Repelita Jakarta - Setelah sebelumnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.
Suami artis Sandra Dewi itu terbukti terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun terkait izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk (TINS) pada periode 2015-2022.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Teguh Hariyanto di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat pada Kamis. Dalam sidang tersebut, hakim menilai bahwa perbuatan Harvey Moeis memiliki dampak luas terhadap perekonomian negara, sehingga hukuman yang lebih berat layak diberikan.
Kejaksaan Agung menyebut kasus ini sebagai salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan izin usaha pertambangan dan praktik bisnis ilegal yang mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.
Meskipun tidak terlibat langsung dalam kasus suaminya, nama Sandra Dewi tetap menjadi sorotan publik. Kehidupan glamornya yang sering dipamerkan di media sosial menuai banyak pertanyaan, terutama mengenai sumber kekayaannya.
Sejak kasus ini mencuat, Sandra Dewi memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan resmi. Publik menyadari bahwa dirinya telah menghapus sejumlah foto kebersamaan dengan Harvey Moeis di Instagram, termasuk foto pernikahan mereka.
"Langsung hapus foto, pinter banget!" komentar seorang netizen.
"Jadi penasaran, harta yang dipakai Sandra Dewi aman nggak ya?" tulis netizen lainnya.
Spekulasi beredar bahwa penghapusan foto-foto tersebut merupakan langkah perlindungan privasi atau strategi menjaga aset keluarga dari kemungkinan penyitaan. Hingga kini, Sandra Dewi belum memberikan pernyataan terkait bagaimana ia akan menghadapi situasi ini.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok